Hal Miris Soal Pendidikan – Permasalahan dunia pendidikan Indonesia masih banayak. Kondisi ini terungkap dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024. KPK mengumumkan skor SPI pendidikan 2024 Indonesia mengalami penurunan dari 73, 7 menjadi 69,50. SPI pendidikan di gelar untuk memetakan kondisi integritas pada tiga aspek dimensi, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait pendidikaan antikorupsi, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
Pengumuman skor SPI pendidikan 2024 di lakukan dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan. Kami, 2 April 2025. Acara ini turut di hadirkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nassarudin Umar, serta Wamedikti Saintek Stella Christie.
1. Ada 78% Siswa Sekolah Nyontek dan 98% di Kampus
KPK meliris skor survei penilaian integritas (SPI) pendidikan pada 2024 sebesar 69,50 persen. Salah satu indikator yang menjadi penilaian dalam survei yakni mengenai kejujuran akademik. Deputi Bidang Pendidikaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiani menjelaskaan untuk di lingkungan kampus, bahkan kasus menyontek mencapai 98 persen.
2. Guru dan Dosen Anggap Gratifikasi Wajar
Survei KPK menemukan masih terjadinya praktik gratifikasi di sektor pendidikan Indonesia. KPK menemukaan 30% wajar pemberian dari peserta didik. KPK mengatakan temuan survei tersebut masih menjadi bukti terjadinya gratifikasi dan konflik kepentingan di ruang kelas mulai pendidikaan dasar sampai jenjang perguruan tinggi.
3. Akal-akalan Pengadaan Barang dan Jasa
KPK juga menemukan ada benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ada 43 persen sekolah dan 68 persen kampus yang di pimpinnya atau kepala sekolanya melakukan vendor pelaksana atau penyedia berdasarkaan relasi pribadi.
4. Masalah Penggunaan Dana BOS
Survei Penilaian Integritasa (SPI) Pendidikan tahun 2024 juga mengungkap ada 12 persen sekolah yang menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait. KPK menemukan 17 persen sekolah masih melakukan pemerasan, potongan, atau pungutan terkait dana BOS.
5. Pungutan Liar Masih Jamk
KPK juga menemukan kasus pungutan liar pada satuan pendidikan. Pungutan liar itu terjadi terkait penerimaan siswa baru hingga pengurusan dokumen. “Dan terkait pelanggaaran lain-lainnya masih terjadi pada 42 persen sekolah. Perilaku-perilaku koruptif masih di temukan di sekolah dan perguruan tinggi. Pada 28 persen sekolah masih di temukan pungutan di luar biaya resmi dalam penerimaan siswa baru.
Rekomendasi KPK dan Respons Kementerian
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan 3 rekomendasi untuk perbaikan skor integritas pendidikan. Setyo menjelaskan, indeks SPI ini menjadi potret kejujuran tentang bagaimana pendidikan yang ada di Indonesia saat ini.
” Yang pertama adalah tentang karakter individu, kemudian ekosistem pendidikan itu sendiri, dana tata kelola. Harapannya tentu dengan adanya peluncuran ini bisa menjadi sebuah semangat untuk kita semua melakukan perbaikan-perbaikaan yang saya sampaikan tadi. ” Kata Setyo di lokasi yang sama.
Sementara aitu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan kementeriannya akan menekankan penguatan pendidikan nilai sebagai proses membangun budaya dan peradaban bangsa.
“Kami berusaha menerapkan itu dengan pendekatan pembelajaran mendalam yang akan mulai kami berlakukan pada tahun ajaran 2025-2026, di mana para murid tidak hanya mengerti, memahami sesuatu dalam level kognitif, tetapi menemukan makna dan menjadikan nilai-nilai utama itu sebagai landasan yang membentuk kepribadian.” kata Abdul Mu’ti.
Baca Juga: Pengertian Institusi, Fungsi & Jenisnya